> >

Total 97 Polisi Diperiksa Terkait Obstruction of Justice: 35 Melanggar dan 7 Ditetapkan Tersangka

Hukum | 2 September 2022, 18:26 WIB
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers, Jumat (2/9/2022). Total sebanyak 97 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

Sidang KKEP memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) Kompol Chuk Putranto sebagai anggota Polri atas pelanggaran etik terkait tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Komnas HAM: Foto Jenazah Brigadir J Semakin Memperlihatkan Adanya Obstruction of Justice

Kompol Chuk Putranto juga dijatuhkan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Kemudian sanksi administrasi yang pertama adalah penetapan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5 sampai dengan 29 Agustus di ruangan Patsus Biro Provos Polri. Untuk sanksi ini sudah dijalani oleh pelanggar.

 

Sidang KKEP Kompol Chuk Putranto dilaksanakan Kamis (1/9) dan selesai Jumat dini hari tadi pukul 02.00 WIB, dengan menghadirkan sembilan orang saksi yang diperiksa.

Sidang memutuskan secara kolektif kolegial pelanggaran terkait masalah Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Baca Juga: Ketika Sidang Etik Ferdy Sambo Berlangsung Tegang, Mejelis Cecar Saksi: Kamu Bicara Jangan Berbelit

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU