> >

Polri Tegaskan Belum Terima Memori Banding Ferdy Sambo terkait Pemecatan

Hukum | 2 September 2022, 14:46 WIB
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) saat memberikan keterangan pers, Jumat (2/9/2022). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan hingga siang ini, Jumat (2/9/2022), pihaknya masih belum menerima memori banding terkait hasil putusan sidang kode etik profesi Polri (KKEP) dari Irjen Ferdy Sambo (FS).

Hal ini disampaikan Dedi dalam keterangan pers, Jumat (2/9), seperti yang dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat siang.

"Untuk memori banding Irjen FS belum diterima," kata Dedi.

Meski demikian, Dedi menyebut, Biro Wabprof telah berkomunikasi dengan pihak Divkum Polri dan sudah mempersiapkan sidang komisi banding. 

"Sidang ini akan dipimpin oleh Pati bintang Tiga," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, sesuai aturan, Ferdy Sambo mempunyai waktu selama 21 hari untuk menyerahkan memori banding tersebut.

Baca Juga: Kompol Chuck Putranto Susul Ferdy Sambo Dipecat dari Polri karena Kasus Brigadir J

"21 hari memori banding diputuskan, apakah diterima atau ditolak nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media," ujarnya. 

Seperti diberitakan Kompas TV sebelumnya, Ferdy Sambo keberatan dan mengajukan banding setelah pimpinan sidang KKEP memutuskan untuk memecat atau memberhentikannya secara tidak hormat dan memberikan sanksi administratif.

 

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyampaikan, kliennya telah melayangkan banding atas putusan PTDH sebagai anggota Polri.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU