Kompol Chuck Putranto Susul Ferdy Sambo Dipecat dari Polri karena Kasus Brigadir J
Hukum | 2 September 2022, 13:36 WIBPolri resmi menjatuhkan sanksi etik berupa pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022), namun yang bersangkutan mengajukan banding.
Seperti diketahui, dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Polri juga telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Kemudian mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Dedi menyatakan Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menggelar sidang etik terhadap tujuh anggota Polri tersebut secara berkelanjutan.
Baca Juga: Ini Daftar Manipulasi Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hasil Penyelidikan Komnas HAM
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV