Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo Jalani Sidang Etik Hari Ini
Hukum | 2 September 2022, 11:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polri kembali menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap personelnya yang diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (2/9/2022).
Hari ini, giliran tersangka Kompol Baiquni Wibowo yang menjalani sidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Jakarta.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menuturkan sidang etik telah berlangsung sejak pukul 09.30 WIB.
"Hari ini sidang KKEP KP BW (Kompol Baiquni Wibowo)," kata Dedi dikutip dari Antara, Jumat.
Sementara itu, pada Kamis kemarin (1/9) Polri juga telah menggelar sidang etik terhadap mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto.
Menurut penjelasannya, sidang KKEP Chuck ini rampung hingga Jumat (2/9) dini hari.
Dedi menambahkan, putusan sidang KKEP terhadap Chuck tersebut akan disampaikan pihaknya pada hari ini.
Baca Juga: 6 Langkah Ferdy Sambo Gunakan Pengaruh Jabatan sebagai Jenderal Polisi di Kasus Brigadir J
"Hari ini Kabagpenum yang update putusan sidang KKEP KP CP (Kompol Chuck Putranto)," ujarnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara