> >

Babak Baru Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi: Dihentikan Bareskrim, Ditemukan Komnas HAM

Hukum | 2 September 2022, 09:57 WIB
Sosok Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru.

Sebab, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sempat dihentikan oleh penyidik Bareksirm Polri karena tidak terbukti adanya perbuatan pidana.

Baca Juga: Ini Isi Percakapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Sofa Saat Rekonstruksi, Diungkap Komnas HAM

Belakangan, temuan terbaru Komnas HAM justru menyimpulkan adanya dugaan kuat peristiwa pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam konferensi persnya pada Kamis (1/9/2022), mengatakan pembunuhan Brigadir J memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual.

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," kata Beka dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Selanjutnya, menurut Beka, pembunuhan terhadap Brigadir J tidak dapat dijelaskan secara detail karena ada tindakan obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum.

Baca Juga: Hari Ini Polri Gelar Sidang Etik Perwira yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

"Terdapat banyak hambatan yaitu berbagai tindakan obstruction of justice dari berbagai pihak," ujar Beka Ulung.

Dihentikan Bareskrim Polri

Terlepas dari itu, adanya temuan Komnas HAM tersebut bertolak belakang dengan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU