> >

Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pakar Hukum Pidana Ingatkan Opsi Tahanan Rumah dan Kota

Hukum | 2 September 2022, 05:05 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting saat dialog di Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (1/9/2022). Jamin menilai secara objektif syarat penahanan tersangka Putri Candrawathi sudah terpenuhi. (Sumber: Kompas TV)

"Tahanan dalam pidana ada tiga klasifikasinya, di rumah tahanan, tahanan rumah dan kota. Kalau sama sekali tidak memilih dari ketiga itu, ada pertanyaan besar masyarakat kenapa sampai tidak ditahan," ujar Jamin. 

Lebih jauh Jamin menilai penahanan ini juga bisa menguntungkan tersangka Putri Candrawathi. Sebab, lamanya penahanan akan menjadi pengurangan masa tahanan kalau tersangka sudah mendapatkan vonis dari pengadilan. 

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan Usai Diperiksa Kedua Kalinya, Pakar Hukum Sebut Diistimewakan Penyidik

Namun tiga klasifikasi tahanan ini memiliki perbedaan pengurangan masa tahanan. Untuk tahanan kota mendapat satu per lima pengurangan masa tahanan. Jika Putri menjadi tahanan rumah mendapat satu per tiga pengurangan. 

"Kalau Rutan itu satu hitungan pengurangannya, jadi sehari satu," ujar Jamin. 

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Putri Candrawathi usai menjalani pemeriksaan konfrontasi di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022).

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan ada tiga alasan subjektif penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka PC.

Baca Juga: Ini yang Bikin Psikolog Forensik Bingung, Kenapa Putri Candrawathi Tak Ditahan

Pertama yakni faktor kesehatan, kedua kemanusian dan terakhir masih memiliki balita.

"Di samping itu penyidik sudah melakukan pencekalan terhadap PC dan pengacara menyanggupi PC kooperatif dan ada wajib lapor," ujar Agung di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU