Beda Keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E, Komnas HAM: Penembakan Pasti Dilakukan Lebih dari 1 Orang
Hukum | 1 September 2022, 20:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komnas HAM Taufan Damanik menanggapi perbedaan keterangan antara Bharada E atau Richard Eliezer dengan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terkait penembakan kepada Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan mereka mengenai kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dalam konferensi persnya hari ini, Kamis (1/9/2022), Komnas HAM memberikan tiga rekomendasi kepada Polri seusai dengan apa yang mereka temukan di kasus ini.
Ketiga rekomendasi tersebut adalah adanya pembunuhan (extrajudicial killing), tidak ada tindak pidana penganiayaan serta adanya upaya obstruction of justice dalam kasus ini.
Selain tiga rekomendasi tersebut, pihak Komnas HAM juga menambahkan beberapa hal penting kepada Polri.
Taufan Damanik mengatakan kepada kepolisian agar tidak terlalu bergantung kepada pengakuan-pengakuan dari tersangka atau saksi.
"Kami juga menambahkan beberapa hal penting kepada teman-teman di kepolisian ketika tadi bertemu di (Kantor) Komnas HAM untuk betul-betul memperhatikan ada beberapa pembuktian-pembuktian yang menurut kami, atau bahasa sederhananya jangan terlalu bergantung kepada kesaksian-kesaksian atau pengakuan," papar Taufan dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV.
"Tapi harus ditambahkan dengan barang bukti atau alat-alat pendukung lain sehingga menjadi akurat di persidangan," imbuhnya.
Baca Juga: Komnas HAM: Foto Jenazah Brigadir J Semakin Memperlihatkan Adanya Obstruction of Justice
Seperti yang diketahui, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J telah dilakukan pada Selasa (30/8) lalu.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV