> >

Usai Diperiksa, Putri Candrawathi Tak Ditahan, tapi Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Hukum | 1 September 2022, 01:32 WIB
Tersangka eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ketika melakukan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022) di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

JAKARTA, KOMPAS TV - Penyidik Bareskrim Polri mengabulkan permintaan Putri Candrawathi untuk tak ditahan usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam, Rabu (31/8/2022).

Hal ini diungkap kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Meski begitu, kata Arman Hanis, kliennya dikenakan wajib lapor ke Bareskrim Polri mulai minggu depan. 

Baca Juga: Hingga Rabu Tengah Malam, Penyidik Masih Periksa Putri Candrawathi terkait Kasus Brigadir J

"Mulai minggu depan (Putri Candrawathi harus wajib lapor). Dua kali seminggu, harinya ya bebas, lah," kata Arman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022) dini hari. 

Ia menjelaskan, pertimbangan penyidik mengabulkan permintaan Putri Candrawathi dikarenakan kondisi kesehatan kliennya masih tak stabil. Pun, yang bersangkutan juga sudah dicekal oleh pihak imigrasi. 

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri, tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," terangnya.

"Kami menjamin juga, sebagai tim penasihat hukum, kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," ujarnya. 

Baca Juga: Diperiksa sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Dicecar 23 Pertanyaan

Jurnalis Kompas.tv Fadel Prayoga melaporkan dari Bareskrim Mabes Polri, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi pada Rabu (31/8) berlangsung selama lebih dari 12 jam. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan pertama yang dijalani Putri Candrawathi pada Jumat, 26 Agustus pekan lalu.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU