Gayus Lumbuun Sebut Hakim Harus Bisa Pisahkan Harapan Masyarakat dan Keadilan dalam Kasus Brigadir J
Hukum | 31 Agustus 2022, 22:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Hakim yang menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, harus bisa memisahkan antara harapan masyarakat dan keadilan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Gayus Lumbuun, hakim agung 2011-2018, dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (31/8/2022).
“Hakim harus bisa memisahkan antara harapan masyarakat sebagai bentuk hukum, beralih pada keadilan,” tutur pengacara sekaligus politikus ini.
Saat pembawa acara jurnalis senior Budiman Tanuredjo bertanya apakah Gayus sepakat dengan tuntutan hukuman mati terhadap para pelaku, Gayus menegaskan bahwa hakim harus mempunyai pandangan yang lebih pada keadilan.
Gayus menjelaskan, jika berangkat dari pemikiran di masyarakat, yang disebutnya sebagai keadilan sosial, dan mempercepat proses penyidikan, hal itu disebutnya sangat positif.
Baca Juga: Indikator Politik Indonesia: Publik Jatuhkan Vonis untuk Sambo, 54,9 Persen Setuju Hukuman Mati
“Tapi kan ada legal justice, ukuran hukum yang mengatur kehendak yang banyak itu, kehendak yang sangat luas,” tuturnya.
Menurutnya, peran hakim adalah meninggalkan keduanya, baik social justice maupun legal justice.
“Di sini peran hakim meninggalkan kedua-duanya, baik social justice maupun legal justice,” tegasnya.
“Artinya bahwa hakim mempunyai pandangan yang lebih kepada keadilan, yang nantinya menjadi satu proses keadilan, bukan hanya hukum.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV