> >

Simak, Ini Pengertian Konfrontasi dan Rekonstruksi serta Aturan Hukumnya

Hukum | 31 Agustus 2022, 05:45 WIB
Ilustrasi rekonstruksi. (Sumber: Kompas.com)

Peraturan Kapolri tersebut juga menerangkan bahwa penyidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Lalu, Penyidik Pembantu adalah pejabat Polri yang diangkat oleh Kapolri berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang.

Perkap Nomor 6 Tahun 2019 selengkapnya dapat Anda lihat di sini

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU