> >

Besok, Putri Candrawathi akan Jalani Konfrontasi dengan Saksi dan Tiga Tersangka di Magelang

Hukum | 30 Agustus 2022, 23:22 WIB
Dirtipidum Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, akan menjalani konfrontasi pada Rabu (31/8) ketika menemui wartawan di Duren Tiga, Selasa (30/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, akan menjalani konfrontasi pada Rabu (31/8/2022).

Andi menyebut, Putri akan melakukan konfrontasi bersama seorang saksi dan tiga tersangka kasus Brigadir J lainnya.

"Konfrontir, ada lima orang, PC (Putri Candrawathi), Susi (saksi -red), Kuat (Ma'ruf), Ricky (Bripka Ricky Rizal), Richard (Bharada Richard Eliezer), ini semua yang ada di Magelang," kata Andi kepada wartawan di Duren Tiga selepas rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022) dilansir dari tayangan Kompas Malam, KOMPAS TV.

Ia mengungkapkan, konfrontasi dilakukan untuk beberapa poin peristiwa yang melibatkan istri Ferdy Sambo itu.

"Konfrontir itu ada beberapa poin yang tidak sesuai, itu akan dikonfrontir," ujarnya.

Baca Juga: Bharada E Tak Bertemu Langsung dengan Ferdy Sambo di Rekonstruksi, Ini yang Diharapkan LPSK

Brigjen Andi juga mengatakan bahwa tidak ada masalah terkait rencana gelar konfrontasi besok, karena pemeriksaan terhadap masing-masing tersangka sudah dilakukan. 

"Tidak masalah, kan pemeriksaan terhadap masing-masing (tersangka -red) sudah dilakukan," jelasnya.

"Konfrontirnya ini ada beberapa poin, tidak semuanya," imbuhnya.

Sebagai informasi, konfrontasi merupakan salah satu teknik yang dapat dilakukan oleh penyidik untuk melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Peragakan Adegan Ambil Pistol Brigadir J dan Tembak Dinding Rumah Dinas Duren Tiga

Konfrontasi dalam proses penyidikan diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi:

(1) Untuk kepentingan pembuktian dapat dilakukan pemeriksaan konfrontasi dengan mempertemukan saksi dengan saksi atau saksi dengan tersangka.

(2) Pemeriksaan konfrontasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik/Penyidik Pembantu wajib menghindarkan terjadinya konflik.

Baca Juga: Saat Bharada E Peragakan Tembak Brigadir J di Ruang Tengah Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU