> >

Besok, Putri Candrawathi akan Jalani Konfrontasi dengan Saksi dan Tiga Tersangka di Magelang

Hukum | 30 Agustus 2022, 23:22 WIB
Dirtipidum Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, akan menjalani konfrontasi pada Rabu (31/8) ketika menemui wartawan di Duren Tiga, Selasa (30/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Baca Juga: Ferdy Sambo Peragakan Adegan Ambil Pistol Brigadir J dan Tembak Dinding Rumah Dinas Duren Tiga

Konfrontasi dalam proses penyidikan diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi:

(1) Untuk kepentingan pembuktian dapat dilakukan pemeriksaan konfrontasi dengan mempertemukan saksi dengan saksi atau saksi dengan tersangka.

(2) Pemeriksaan konfrontasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik/Penyidik Pembantu wajib menghindarkan terjadinya konflik.

Baca Juga: Saat Bharada E Peragakan Tembak Brigadir J di Ruang Tengah Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU