Besok, Putri Candrawathi akan Jalani Konfrontasi dengan Saksi dan Tiga Tersangka di Magelang
Hukum | 30 Agustus 2022, 23:22 WIBBaca Juga: Ferdy Sambo Peragakan Adegan Ambil Pistol Brigadir J dan Tembak Dinding Rumah Dinas Duren Tiga
Konfrontasi dalam proses penyidikan diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi:
(1) Untuk kepentingan pembuktian dapat dilakukan pemeriksaan konfrontasi dengan mempertemukan saksi dengan saksi atau saksi dengan tersangka.
(2) Pemeriksaan konfrontasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik/Penyidik Pembantu wajib menghindarkan terjadinya konflik.
Baca Juga: Saat Bharada E Peragakan Tembak Brigadir J di Ruang Tengah Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV