Kenaikan Tarif Ojol Ditunda, Alasan Kemenhub: Lihat Situasi Terkini, Ada Kenaikan Bahan Pokok
Peristiwa | 29 Agustus 2022, 23:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan kembali menunda rencana menaikkan tarif ojek online (ojol). Kemenhub beralasan, situasi yang terjadi saat ini tidak memungkinkan untuk merealisasikan kenaikan tarif ojol.
Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati langkah penundaan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan diskusi dengan akademisi dan lembaga yayasan konsumen.
“Kemenhub telah memutuskan untuk menunda pemberlakuan penyesuaian tarif baru ojek online atau ojol yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan No KP 564 tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa pengguna sepeda motor yang digunakan kepentingan masyarakat.”
“Penundaan ini kami lakukan setelah melihat kondisi atau situasi yang berkembang akhir-akhir ini. Kita tahu banyak terjadi kenaikan bahan pokok kebutuhan masyarakat dan lain lain yang perlu membuat kami mempertimbangkan kembali penerapan dari ketentuan ini,” kata Adita kepada KOMPAS.TV, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Alasan Kemenhub Tunda Penerapan Kenaikan Tarif Ojol: Perlu Waktu Sosialisasi yang Lebih Panjang
Lebih lanjut Adita mengatakan, waktu penundaan ini belum bisa dipastikan sampai kapan. Namun Kementerian Perhubungan memastikan akan melihat situasi dan kondisi ketika hendak menaikkan tarif ojol.
“Sampai kapan ketentuan ini akan ditunda, tentu tergantung situasi yang berkembang. Di saat yang sama kami telah melakukan kajian kembali. Terhadap ketentuan ini tentunya kami berharap adalah hasil yang terbaik, di mana nanti ada penyesuaian tarif ojol ini tetap bisa dijangkau masyarakat, tidak memberatkan masyarakat sebagai pengguna jasa,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui Kemenhub berencana menaikkan tarif ojol pada Senin 29 Agustus hari ini. Keputusan kenaikan ini diharapkan bisa saling menguntungkan bagi konsumen juga driver ojol. Sejauh ini Kemenhub telah meminta pihak aplikator untuk terus melakukan komunikasi dengan para mitra agar para driver mendapat pemahaman yang lebih baik.
“Ketika nanti ketentuan diterapkan, semua pihak sudah memahami dan mengetahui. Kementerian Perhubungan tentu akan melakukan sosialisasi bila keputusan dibuat,” jelasnya.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV