> >

Link Naskah RUU Sisdiknas Terbaru di Kemdikbudristek, Masyakarat Bisa Beri Masukan

Politik | 29 Agustus 2022, 22:10 WIB
Ilustrasi undang-undang. (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di Badan Legislasi DPR RI pada 24 Agustus 2022.

RUU Sisdiknas dibuat untuk mengintegrasikan dan mencabut tiga UU sebelumnya terkait pendidikan, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi (Kemdikbudristek) mengeklaim bahwa dalam perencanaan dan penyusunan naskah RUU Sisdiknas, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan.

Baca Juga: Penjelasan Nadiem dan Yaqut soal Madrasah Hilang dalam RUU Sisdiknas

Akan tetapi, masih ada pasal yang menjadi sorotan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), yakni Pasal 105 huruf a-h.

Pasalnya di dalam pasal tersebut tidak ditemukan klausul 'hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru'.

Padahal, dalam UU Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru disebutkan secara gamblang dan tertulis di Pasal 15 ayat 1 dan Pasal 16 ayat 1-4.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menilai RUU Sisdiknas berpotensi merugikan jutaan guru di Indonesia.

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” ungkapnya, Minggu (28/8/2022) dilansir dari Kompas.com.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU