Besok, 10 Jaksa Ikuti Rekonstruksi Saat Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E Tembak Brigadir J
Peristiwa | 29 Agustus 2022, 17:34 WIBDalam kasus pembunuhan terencana ini, Bareskrim Polri kemudian menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka dalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Penyidik Bareskrim Polri terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menyangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP junctis Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah hukuman mati atau serendah-rendahnya, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sementara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, pasal yang disangkakan adalah Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim: Anatomi Kasusnya Perlu Diperjelas
Sebagai informasi, Bharada E dalam kasus ini juga ditetapkan sebagai Juctice Collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebab, Bharada E telah berani mengungkap fakta dugaan keterlibatan Ferdy Sambo yang memiliki posisi strategis di Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV