> >

Kejagung Enggan Banyak Bicara soal Perkara Ferdy Sambo: Jaksa Itu Tidak Membentuk Opini, Murni Hukum

Peristiwa | 29 Agustus 2022, 16:11 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Baca Juga: Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim: Anatomi Kasusnya Perlu Diperjelas

Perihal berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Fadil membeberkan Kejagung telah menelitinya secara seksama.

Keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Bukan hanya itu, Fadil membeberkan pihaknya juga telah berkoordinasi secara intensif dengan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

“Jadi kami melakukan diskusi intensif siang malam, bahkan di hari libur pun kami berdiskusi kepada kawan penyidik, karena kami mengganggap perkara ini harus segera kami tuntaskan di pengadilan,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU