> >

Putri Candrawathi Belum Ditahan, Mantan Kabareskrim: Tidak Lazim tapi Kewenangan Penyidik

Hukum | 28 Agustus 2022, 04:25 WIB
Potret Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, keduanya jadi tersangka pembunuhan Brigadir J (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi belum ditahan setelah diperiksa oleh penyidik Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat karena alasan kesehatan. Mantan Kabareksrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi menilai hal itu tidak lazim dan belum pernah terjadi selama ia bekerja 35 tahun di Polri.

Menurut Ito, jika mengacu pada KUHP, penahanan dapat dilakukan apabila ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri, ketakutan merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Ada pula klausul penahanan hanya dapat dilakukan jika tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

“Lazimnya, dilakukan penahanan untuk mempermudah pemeriksaan, kalau ada kebijakan penangguhan penahanan karena alasan tertentu, misal tidak sehat di rumah sakit dan harus ada keterangan dokter,” ujarnya, Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga: Inilah 5 Peran Putri Candrawathi di Tewasnya Brigadir Yoshua, Meski Ngaku Jadi Korban

 

Kendati demikian, ia menilai kasus Putri Candrawathi tidak bisa diintervensi, sebab itu adalah kewenangan penyidik. Terlebih, kadiv humas Polri juga sudah bisa menyampaikan yang bersangkutan tidak ditahan dengan alasan kesehatan.

Artinya, jika sudah disampaikan oleh institusi resmi, maka pasti ada pertimbangan dari institusi tersebut. Meskipun, hal itu tidak lazim jika sesuai KUHP.

Ito juga mengkhawatirkan, kesan yang muncul akibat keputusan Putri Candrawathi tidak ditahan adalah yang bersangkutan mendapat perlakuan khusus atau privilege yang tidak memenuhi rasa keadilan.

Baca Juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ajudan akan Saling Bertemu di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU