Anton Charliyan: Peran Tersangka akan Terlihat Detail saat Rekonstruksi, yang Bohong akan Ketahuan
Hukum | 27 Agustus 2022, 18:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Jawa Barat Anton Charliyan menilai, seluruh peran para tersangka akan terlihat detail dalam rekonstruksi. Mulai dari rencana pembunuhan, eksekutor pembunuhan, hingga menghilangkan barang bukti.
Seperti diketahui, tim khusus dari Bareskrim Polri bakal melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga, Selasa (30/8/2022) mendatang.
Baca Juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ajudan akan Saling Bertemu di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
"Siapa yang ikut serta dan membantu di sini (rekonstruksi) masing-masing tersangka akan diuji keterangannya," ujar Anton saat dihubungi di program Kompas Petang KOMPAS TV, Sabtu (27/8/2022).
Anton menambahkan, rekonstruksi ini sangat sempurna karena kelima tersangka dapat dihadirkan bersama.
Menurutnya, dalam rekonstruksi nanti, masing-masing tersangka akan beradu argumen. Di momen tersebut, penyidik dapat mengetahui siapa pihak yang berbohong dan siapa pihak yang memperjelas fakta terjadinya tindak pidana.
"Karena diperagakan langsung, maka kalau berbohong akan ketahuan, dia akan ragu-ragu. Mereka akan berdebat sendiri. Dari situ kita akan mengetahui apakah itu benar atau salah," ujar Anton.
Baca Juga: Timsus Polri Pastikan Bharada E Hadir dalam Rekonstruksi Kematian Brigadir J di Duren Tiga
Terkait dugaan pelecehan sebagai awal penyebab kejadian pembunuhan berencana Brigadir J, Anton menilai, dalam rekonstruksi nanti, bisa saja penyidik membuat tempat yang mirip dengan lokasi awal.
Meski kejadian di Magelang, namun proses saat rekonstruksi di Jakarta juga bisa dilakukan dengan merujuk keterangan saksi dan barang bukti.
Namun, menurut Anton, pada rekonstruksi di Duren Tiga nanti, penyidik ingin mengetahui peran dari masing-masing tersangka.
Baca Juga: Kapolri Jelaskan Hal yang Tidak Sesuai antara Olah TKP di Rumah Ferdy Sambo dan Prarekonstruksi
Termasuk peran dari Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, tersangka kelima yang dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ketika Ibu PC ikut merencanakan, perannya apa, semua akan direka ulang. Karena perencanaan ada persiapan, dan persiapan ini ada jeda waktu. Persiapannya di mana, siapa saja yang ikut, dengan rekonstruksi akan detail," ujar Anton mengurai.
Tim khusus Bareskrim Polri mengagendakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta, pada Selasa 30 Agustus 2022 mendatang.
Selain menghadirkan para tersangka, dalam proses rekonstruksi nanti, penyidik juga mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Baca Juga: Pria Pengunggah Konten soal Ferdy Sambo Akhirnya Bebas, Disambut Ibu-Ibu dengan Selawat
Kehadiran Komnas HAM dan Kompolnas itu sebagai bagian dari instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar penyidikan dilakukan secara transparan, objektif dan akuntabel.
Rekonstruksi ini akan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga dengan menghadirkan kelima tersangka, yakni Bharada E, Brigadir RR, Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Selain para tersangka dan pengawas eksternal Komnas HAM dan Kompolnas, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung juga akan dihadirkan dalam proses rekonstruksi untuk mendapat gambaran jelas dari perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Rencana Selasa tanggal 30 Agustus 2022 akan dilaksakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka lima orang terkait kasus Pasal 340 subsider 338 dan Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers, Jumat (27/8).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV