Syarat Perjalanan Terbaru, WNA Masuk Indonesia Wajib Vaksin Lengkap
Sosial | 26 Agustus 2022, 17:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperbarui aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) terkait masa pandemi Covid-19.
Mengutip dari Antara, terkini PPDN berstatus warga negara asing (WNA) berusia 18 tahun ke atas di Indonesia wajib mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap atau dosis kedua.
Adapun ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022.
"PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua," bunyi poin 3.b dalam SE tersebut.
Surat Edaran itu juga mengatur ketentuan tambahan lainnya yang tertuang dalam poin 3.c yang berbunyi "PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi."
Satgas juga mengatur sanksi sesuai peraturan undang-undang bahwa bagi pelaku pemalsuan surat keterangan dokter sebagai persyaratan perjalanan orang.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Lanjut Hingga 29 Agustsus, Ini Aturan Lengkapnya
Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai tanggal 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan.
Sebagai informasi, kebijakan vaksinasi adalah salah satu dari tiga lapis utama perlindungan masyarakat agar tidak tertular Covid-19.
Pertama adalah 3M (Menjaga jarak, Mencuci Tangan dan Memakai Masker), kedua adalah 3T (Tracing, Testing dan Treatment) dan ketiga adalah Vaksinasi.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara