> >

Ini Sosok Anggota Polri yang Pertama Datang ke TKP Pembunuhan Brigadir J Usai Diperintah Ferdy Sambo

Hukum | 25 Agustus 2022, 05:27 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan Brigadri J di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

Kapolri mengatakan jenazah Brigadir J dibawa menggunakan mobil ambulans dan dikawal mobil dinas Biro Provos Propam serta mobil operasional Satreskrim Polres Jakarta Selatan.

Jenazah Brigadir J tiba di RS Polri pada pukul 20.00 WIB. Sesuai prosedur otopsi jenazah, diperlukan syarat berupa surat administrasi permintaan visum et repertum dari penyidik.

Karena itu, kata Sigit, jenazah Brigadir J sempat 'transit' di ruang jenazah sambil menunggu syarat administrasi tersebut rampung.

"Operasi atau kegiatan pemeriksaan luar dimulai pukul 22.30 dan dilanjutkan pemeriksaan dalam dan berakhir hari Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB," kata Sigit.

Baca Juga: Susno Duadji Mengaku Diteror karena Analisa Kasus Ferdy Sambo: Ini Menyangkut Nyawa, Saya Tak Takut

Setelah kasus ini terungkap ke publik, ternyata diketahui kasus ini merupakan pembunuhan berencana.

Kini, AKP Ridwan Rhekynellson Soplanit telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Pencopotan itu dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena Soplanit dianggap tidak profesional dan berusaha menghalangi penyidikan.

Adapun Brigadir J diketahui telah meninggal di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan lima tersangka, yakni Sambo yang diduga sebagai otak dari pembunuhan, lalu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Tolak Hasil Autopsi Ulang, Kamaruddin Yakin Brigadir J Dianiaya Dulu sebelum Dibunuh, Ini Alasannya

Bharada E diduga sebagai eksekutor penembak Brigadir J. Sementara Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri diduga ikut dalam perencanaan pembunuhan.   

Seluruh tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal, yakni pidana mati. 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU