Kapolri Jelaskan Hal yang Tidak Sesuai antara Olah TKP di Rumah Ferdy Sambo dan Prarekonstruksi
Hukum | 24 Agustus 2022, 15:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ada ketidaksesuaian antara hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh personel gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim di rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada tanggal 23 Juli 2022 dengan hasil prarekonstruksi.
Hal itu disampaikan oeh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengan DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Dalam penjelasannya, Kapolri mengatakan, penanganan perkara ini sempat diragukan karena saat itu FS (Ferdy Sambo) masih menjabat Kadiv Propam.
Kemudian pada tanggal 22 Juli 2022, Polda Metro Jaya melakukan prarekonstruksi di aula PPMJ dengan didasari CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling yang ditemukan dan sekitar TKP Duren Tiga.
Prarekonstruksi itu dengan berita acara pemeriksaan yang telah dilakukan Polda Metro Jaya, berdasarkan hasil analisa penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Banyak Isu Beredar Soal Kasus Ferdy Sambo, Komisi III Minta Kapolri Jaga Soliditas Anggota Polri!
“Saat itu penjelasannya, saudara FS tidak di TKP. Selanjutnya, pada tanggal 23 Juli dilakukan olah TKP gabungan Polda Metro dan Bareskrim untuk melihat kesesuaian hasil prarekonstruksi,” tuturnya.
“Hasil olah TKP ini menunjukkan inkonsistensi keterangan-keterangan dari prarekonstruksi yang dikumpulkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, seperti arah tembakan yang menyebar dan sudut tembakan yang tidak sesuai dengan posisi para pihak yang terlibat,” urainya.
Kapolri juga menjelaskan adanya hambatan-hambatan penyidikan terkait adanya intimidasi, tekanan, intervensi, upaya mengaburkan fakta dan menghilangkan barang bukti.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV