> >

Ternyata Kuat Maruf Sempat akan Melarikan Diri Setelah Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hukum | 24 Agustus 2022, 11:49 WIB
Sopir sekaligus ART Irjen Ferdy Sambo Kuat Maruf (kanan) saat mendatangi Komnas HAM Senin (1/8/2022). Kuat saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Sumber: WARTA KOTA/YULIANTO A)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuat Maruf, salah satu dari lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sempat berusaha melarikan diri sebelum ditangkap oleh polisi.

Hal itu dijelaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).

"Saudara Kuat sempat akan melarikan diri, tetapi diamankan dan berhasil ditangkap," kata Listyo.

Sebelumnya Listyo menjelaskan, pada 6 Agustus 2022, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) menjelaskan secara rinci peristiwa yang terjadi.

"Bharada E menuliskan keterangannya, di situ disampaikan secara urut, mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga, dan mengakui bahwa dirinya menembak saudara Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo," kata Listyo.

Dari keterangan itu, Bharada E meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collabolator.

Sehari setelahnya, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) mengakui perbuatannya, kemudian Ricky dan Kuat ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kapolri: Olah TKP Kematian Brigadir J Diintervensi Ferdy Sambo

"Berdasar pengakuan tiga tersangka awal, saudara Ferdy Sambo akhirnya mengakui segala perbuatannya," lanjut Kapolri.

Adapun Sambo diumumkan sebagai tersangka kepada publik pada 9 Agustus 2022.

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU