Anggota Dewan Pakar PERADI: Polisi yang Lakukan Obstraction of Justice Hukumannya Diperberat
Hukum | 23 Agustus 2022, 19:12 WIB“Dan yang lebih penting dari obstraction of justice itu adalah Pasal 52 KUHP, pemberatan hukuman kepada mereka yang merupakan pejabat penegak hukum,” ujarnya menegaskan.
Sebab, penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penyidikan, berkewajiban menegakkan hukum, menegakkan kebenaran, tapi mereka justru melakukan hal sebaliknya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, mereka yang terlibat tidak cukup diperlakukan dengan penempatan khusus atau patsus.
Baca Juga: Pakar Peradi Sebut Terduga Pelaku Obstraction of Justice Harus Ditahan Proses Pidana
“Melainkan harus ditahan secara pidana, karena ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.”
“Jadi, dengan segala hormat kepada Timsus yang telah bekerja, pada pimpinan Timsus, Wakapolri, saya kira ini harus dilanjutkan ke tingkat pidana. Dengan demikian kredibilitas Timsus juga akan terjaga,” ungkapnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV