> >

Susno soal Hasil Autopsi Brigadir J: Ada Goresan atau Tidak, No Problem, Ancamannya Hukuman Mati kok

Peristiwa | 23 Agustus 2022, 17:30 WIB
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyoroti hasil autopsi ulang Brigadir J yang baru diumumkan kemarin Senin (22/8/20220. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada atau tidaknya penyiksaan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai tak menjadi persoalan. Sebab, unsur dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sudah terpenuhi dalam kasus tersebut.

Demikian diungkapkan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (23/8/2022).

“Jadi Pasal yang dituduhkan 340, pembunuhan berencana dan yang ringannya Pasal 338, gitu kan. Itu pasal yang diancam dengan hukuman mati, atau tidak ada luka lain, itu nggak masalah,” ujar Susno.

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap 24 Personel Polri yang Dimutasi Buntut Ikut Skenario Ferdy Sambo

Apalagi, sambung Susno, pelaku utama maupun pelaku yang membantu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sudah mengakui.

“Mati ya sudah mati, sudah diakui, merencanakan sudah diakui, eksekutor sudah mengakui, jarak tembak dekat sudah mengakui. Ya kalau hukuman mati pun sudah bisa dijatuhi, ada atau tidak ada goresan itu no problem,” ucap Susno.

“Dia ancaman hukumannya mati, kok. Nah, seringan-ringannya, dia bisa kena seumur hidup atau 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Lain halnya, kata Susno, jika pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J belum mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Kapolri Mutasi 24 Personel Polri, Anak Buah Ferdy Sambo hingga Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi

Maka, hasil autopsi tentu saja akan menjadi dasar untuk memperkuat unsur dari Pasal 340 dalam sangkaan pembunuhan berencana.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU