> >

Simak! Syarat dan Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3, Akses Lewat dtks.jakarta.go.id

Sosial | 23 Agustus 2022, 12:09 WIB
Program Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta 2022 tahap 3 telah resmi dibuka. (Sumber: Tangkap Layar Instagram @dkijakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta 2022 tahap 3 telah resmi dibuka.

Mengutip dari unggahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 ini dapat dilakukan sejak kemarin, Senin (22/8/2022).

"Pendaftaran DTKS Tahun 2022 tahap 3 dibuka 22 Agustus - 10 September 2022," tulis akun @dkijakarta, seperti yang dikutip Kompas.TV, Selasa (23/8). 

DTKS adalah data masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, serta bantuan dan pemberdayaan sosial. Tiap wilayah biasanya memiliki mekanisme pendaftaran yang berbeda-beda.

Adapun Sumber bantuan DTKS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sesuai Ingub Nomor 2 Tahun 2022, pendaftaran DTKS DKI Jakarta dalam setahun dilaksanakan selama 4 kali.

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta dilakukan secara online, dan pesertanya harus sesuai dengan persyaratan yang telah diberikan.

Baca Juga: Info Layanan SIM Keliling di Jakarta, Tangsel dan Bandung Hari Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya

Lalu apa saja syaratnya? Berikut Kompas.TV sajikan untuk Anda:

Syarat Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3

  • Warga yang mendaftar harus ber-KTP DKI Jakarta
  • Pendaftar berdomisili di DKI Jakarta
  • Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD
  • Rumah tangga tidak memiliki lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar
  • Rumah tangga tidak memiliki mobil
  • Sumber air utama yang digunakan untuk minum bukan air kemasan bermerk
  • Dinilai miskin oleh masyarakat setempat

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta dilakukan secara online, yakni melalui dtks.jakarta.go.id.

Sebagai informasi, setiap akun bisa digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

Khusus bagi warga yang memiliki kendala saat mendaftar online, bisa datang ke kelurahan yang sesuai dengan domisili dengan membawa dokumen perlengkapannya seperti fotokopi KTP dan KK.

Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 3

  • Kunjungi link pendaftaran DTKS Jakarta tahap 3 ini https://dtks.jakarta.go.id
  • Buat akun bagi yang belum memiliki. Untuk membuat akun, masukkan data seperti NIK, nama lengkap, alamat e-mail, nomor telepon, dan kata sandi. Setelah itu, klik opsi “Daftar”.
  • Setelah memiliki akun, klik opsi 'Login Disini'
  • Pilih menu pendaftaran
  • Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
  • Terakhir, klik 'Kirim'.

Tahap dan Alur Pendaftaran DTKS

  • Sosialisasi
  • Pendaftaran
  • Pengolahan Data 1
  • Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah
  • Pengolahan Data 2
  • Musyawarah Kelurahan
  • Pengolahan Data 3
  • Penetapan Daftar Sasaran Tetap
  • Penginputan dalam Aplikasi SIKS-NG
  • Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial.

Untuk memeriksa status pendaftaran DTKS, masyarakat bisa memilih opsi “Cek Status Pendaftaran” di situs web “dtks.jakarta.go.id”. 

Baca Juga: Sebaran 3.300 Kasus Baru Covid-19 Senin 22 Agustus 2022, DKI Jakarta Kembali Tertinggi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU