Simak! Syarat dan Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3, Akses Lewat dtks.jakarta.go.id
Sosial | 23 Agustus 2022, 12:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Program Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta 2022 tahap 3 telah resmi dibuka.
Mengutip dari unggahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 ini dapat dilakukan sejak kemarin, Senin (22/8/2022).
"Pendaftaran DTKS Tahun 2022 tahap 3 dibuka 22 Agustus - 10 September 2022," tulis akun @dkijakarta, seperti yang dikutip Kompas.TV, Selasa (23/8).
DTKS adalah data masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, serta bantuan dan pemberdayaan sosial. Tiap wilayah biasanya memiliki mekanisme pendaftaran yang berbeda-beda.
Adapun Sumber bantuan DTKS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sesuai Ingub Nomor 2 Tahun 2022, pendaftaran DTKS DKI Jakarta dalam setahun dilaksanakan selama 4 kali.
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta dilakukan secara online, dan pesertanya harus sesuai dengan persyaratan yang telah diberikan.
Baca Juga: Info Layanan SIM Keliling di Jakarta, Tangsel dan Bandung Hari Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya
Lalu apa saja syaratnya? Berikut Kompas.TV sajikan untuk Anda:
Syarat Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3
- Warga yang mendaftar harus ber-KTP DKI Jakarta
- Pendaftar berdomisili di DKI Jakarta
- Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD
- Rumah tangga tidak memiliki lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar
- Rumah tangga tidak memiliki mobil
- Sumber air utama yang digunakan untuk minum bukan air kemasan bermerk
- Dinilai miskin oleh masyarakat setempat
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta dilakukan secara online, yakni melalui dtks.jakarta.go.id.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV