> >

Wakil Ketua Komisi III DPR Tak Setuju Kapolri Dinonaktifkan: Apakah dengan Diganti Semakin Baik?

Politik | 22 Agustus 2022, 17:40 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Fadel/KOMPAS.TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan, pihaknya tak setuju dengan usulan penonaktifan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Menurut dia, penonaktifan Kapolri tak lantas membuat penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J menjadi terang benderang.

Baca Juga: Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Minta Kapolri Diberhentikan Sementara

"Kita lihatlah apakah dengan diganti Kapolri semakin baik? Kan belum tentu juga," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/8/2022).

Ia menyebut, Kapolri sejauh ini sudah cukup baik dalam mengungkap tabir misteri peristiwa tersebut. 

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR. 

Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf, seorang asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

"Saya sih melihat Kapolri hari ini, dengan kebongkarnya ini ada kemauan Pak Sigit memperbaiki diri," ujarnya.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, Kapolri sudah kembali membangun kepercayaan masyarakat dengan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Kalau saya pribadi, apa pun ini luar biasa. Kalau saya, jujur aja saya apresiasi. Kalau diganti orang baru, apakah sama seperti yang sudah berjalan hari ini? Kan ada pertanyaan," katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberhentikan sementara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

Menurut Benny, jabatan itu bisa diambil alih oleh Menko Polhukam Mahfud MD. 

Ia menilai publik sudah tidak percaya dengan kepolisian dalam mengusut kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara, diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8/2022). 

Ia menjelaskan, ketidakpercayaan publik terhadap Polri dalam penanganan kasus Ferdy Sambo lantaran Polri awalnya mengumumkan kepada publik bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak.

Namun, setelah keluarga curiga dan publik menyoroti lebih jauh, Polri mengusut kembali lalu mengumumkan hal yang berbeda.

Baca Juga: Demokrat Usul Jenderal Listyo Sigit Nonaktif, Trimedya: Kapolri On The Track Kok

"Kita enggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan publik. Publik ditipu, juga kita kan. Kita tanggapi ternyata salah. Jadi publik dibohongi oleh polisi," ujarnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU