Komnas HAM Ungkap Ada Ancaman ke Brigadir J Saat H-1 Pembunuhan
Peristiwa | 22 Agustus 2022, 16:37 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapatkan ancaman akan dibunuh sehari sebelum peristiwa pembunuhan yang diskenariokan Irjen Ferdy Sambo di rumah dinas mantan Kadiv Propam.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Adapun Ferdy Sambo diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Komnas HAM Temukan Perintah Ferdy Sambo Hilangkan Jejak Digital Pembunuhan Brigadir J
Ia menjelaskan, ancaman itu datang dari Kuat Ma'ruf yang merupakan seorang sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Diancam oleh skuad-skuad, skuad ini siapa, apa ADC, apakah penjaga dan sebagainya. Sama-sama nggak tahu, saya juga nggak tau yang dimaksud skuad itu siapa. Ujungnya nanti kita tahu bahwa skuad itu yang dimaksud adalah Kuat Ma'ruf, ternyata si Kuat, bukan skuad penjaga gitu ternyata," kata Choirul di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Ia menyebut, pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari pacar Brigadir J yang bernama Vera.
"Awalnya keluarga bilang ada informasi dari saudari Vera kalau Yoshua dapat ancaman untuk dibunuh. Kami tanya Vera dimana sekarang, ternyata Vera di suatu tempat yang kalo dari Muara Jambi ke tempatnya itu 6 jam, akhirnya kami coba komunikasi dengan Vera dan dapat," ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari Vera, kata Choirul, ancaman itu terjadi pada 7 Agustus 2022 malam. Kala itu, almarhum Brigadir J dilarang bertemua dengan Putri Candrawathi.
"Kami komunikasi dengan Vera untuk minta keterangan cukup detail yang salah satu intinya adalah bahwa memang betul tanggal 7 malam, kan kematian tanggal 8, tanggal 7 malam memang ada ancaman pembunuhan, kurang lebih kalimatnya begini, 'jadi Yoshua dilarang naik ke atas menemui ibu P karena membuat ibu P sakit, kalau naik ke atas akan dibunuh'. Jadi itu komunikasi tanggal 7 malam," katanya.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV