> >

Anggota Komisi III Minta Mahfud MD Tak Ciptakan Isu Liar dalam Kasus Irjen Ferdy Sambo

Politik | 22 Agustus 2022, 12:47 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan maksud terkait pernyataannya soal motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sangat sensitif dan hanya bisa didengar oleh orang dewasa saat dialog Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (10/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta kepada Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD untuk tak menciptakan isu liar seputar kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diduga diskenariokan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

Politikus PAN itu menanggapi pernyataan Mahfud MD bahwa adanya jenderal bintang tiga yang akan mengundurkan diri bila Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. 

Baca Juga: Penjelasan Mahfud MD soal Kerajaan Ferdy Sambo di Polri dalam Rapat dengan Komisi III DPR

"Seperti Pak Mahfud mengatakan ada bintang 3 akan mengundurkan diri, kan begitu. Nah ini juga bisa secara psikologis larinya katakanlah TB 1, seakan-akan kegamangannya, begitu," kata Sarifuddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8/2022). 

Menurut Sarifuddin, isu jenderal polisi bintang tiga bakal mundur ini memberi kesan buruk di masyarakat. Apalagi isu ini menerpa jajaran Korps Bhayangkara. 

"Itu memunculkan isu-isu di luar seakan-akan di dalam tidak kompak, padahal itu tidak kita inginkan dalam satu organisasi apalagi nama institusi kepolisian yang begitu besar. Kita betul-betul menginginkan satu sinergisitas yang baik supaya kasus ini betul-betul ditangani secara profesional, akuntabel, transparan," ujarnya. 

Hal senada dikatakan, anggota Komisi III DPR Benny K Harman. Ia mendesak Mahfud mengungkap sosok jenderal bintang tiga tersebut. 

"Kalau saya, Pak, sebut saja siapa jenderal mau mengundurkan diri itu. Supaya jangan ada gelap-gelap," ujarnya.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf..

Satu tersangka lagi adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca Juga: Tepis Mahfud MD di Kasus Ferdy Sambo, Arteria Dahlan: DPR Tidak Diam, Kami Bekerja dalam Keheningan

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU