KPAI: Stop Bullying Anak-Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Hukum | 22 Agustus 2022, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan perundungan atau bullying terhadap anak-anak dari pasangan Irjen Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi.
Permintaan ini disampaikan Komisioner KPAI Retno Listyarti terkait dampak yang akan diterima anak-anak kedua tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"KPAI mengimbau siapa pun untuk tidak mem-bully anak-anak Sambo," kata Retno, dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/8/2022).
Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kata Retno, tidak bersalah. Bahkan kemungkinan besar tidak pernah mengetahui pembunuhan yang dilakukan kedua orangtuanya.
"Jadi sangat tidak adil jika mereka menjadi sasaran bully dengan dalih sanksi sosial," ujar Retno.
Baca juga: Soal Anak-Anak Ferdy Sambo, Ketua KPAI: Siapapun Orang Tuanya Harus Dipastikan Perlindungannya
Ia mengatakan, anak-anak Ferdy Sambo dan Putri rentan mendapatkan stigmatisasi atau labelisasi dari perbuatan orangtuanya. Apalagi, maraknya pemberitaan kasus kedua orang tuanya di media sosial.
Retno berharap anak-anak Ferdy Sambo mendapat perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, baik kekerasan verbal, fisik, psikis maupun cyber. Sebab menurutnya, anak-tersebut tidak bersalah dan tidak bertanggung jawab atas perbuatan orangtuanya.
“Situasi yang dihadapi anak-anak ini sudah berat, jadi jangan ditambah bebannya dengan bullying,” tuturnya.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Kirim Foto dan Pesan WhatsApp ke Adik Brigadir J saat di Magelang, Ini Isinya
KPAI juga akan mencari kebenaran dari informasi terkait bully yang terjadi kepada anak-anak Ferdy Sambo, khususnya di lingkungan sekolah.
Menurutnya, jika benar ditemukan ada perundungan di sekolah, KPAI akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk mencari solusi, demi kepentingan terbaik bagi anak.
Lebih lanjut, ia menyebutkan perlindungan terhadap anak-anak tersebut telah dijamin dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak dan Peraturan Turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.
Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain mereka, polisi juga menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf (sopir/ART) sebagai tersangka.
Baca juga: 4 Peran Putri Candrawathi dalam Dugaan Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
Menurut keterangan kepolisian, Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan, peran Bharada E dalam kasus tersebut merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri tersebut juga yang membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak.
"RR serta KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV