> >

Komisi III DPR akan Panggil Komnas HAM, LPSK, dan Kompolnas terkait Kasus Brigadir J

Peristiwa | 21 Agustus 2022, 21:17 WIB
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat dalam bidang pengawasan terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Senin (22/8/2022) besok.

Komisi III DPR akan memanggil sebanyak tiga institusi yakni Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Benar, kami Komisi III akan menggelar rapat bidang pengawasan Senin 22 Agustus 2022. Di mana ada tiga institusi yang hadir yaitu Komnas HAM, LPSK, Kompolnas," tutur Anggota Komisi III Habiburokhman dalam keterangan yang diterima KOMPAS TV, Minggu (21/8/2022).

Baca Juga: Ingin Adopsi Anak Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J: Anaknya Harus Dilindungi karena Tak Terlibat

 

Anggota dari Fraksi Partai Gerindra tersebut mengatakan pihaknya ingin menggali pembaruan isu terkait penegakan hukum dalam kasus Brigadir Yosua serta memaksimalkan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) tiap institusi.

"Secara prinsip tentu semua anggota Komisi III menginginkan agar mitra Komisi III memaksimalkan tupoksinya agar kasus ini bisa berjalan lancar, cepat, dan menegakkan keadilan," lanjutnya.

"Masing-masing anggota tentu memiliki pertanyaan kepada mitra," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menetapkan lima tersangka yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Maaruf (ART/sopir) dan terakhir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kata Pakar Soal Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri: Wajib Diberi Perlindungan

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU