> >

4 Peran Putri Candrawathi dalam Dugaan Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Hukum | 21 Agustus 2022, 16:38 WIB
Sosok Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dugaan pembunuhan terencana atas meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat tak berhenti pada penetapan tersangka untuk Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan menyuruh dan membuat skenario serta merusak tempat kejadian perkara.  

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ikut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat. Empat keterlibatan Putri diungkapkan oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik. 

Komjen Agus Andianto mengatakan, setidaknya ada empat peran Putri Candrawathi berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan. Pertama, Putri ikut dalam skenario pembunuhan yang dibuat oleh suaminya, Ferdy Sambo.
 
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," kata Komjen Agus di Mabes Polri Jakarta, Sabtu (20/8/2022).

Kemudian, yang kedua, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Kirim Foto dan Pesan WhatsApp ke Adik Brigadir J saat di Magelang, Ini Isinya

"(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua," kata Komjen Agus. Dalam skenario itu, Ricky dan Richard Eliezer disebut diperintah Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua di lantai tiga rumah dinas Kepala Divisi Propam Mabes Polri. 
 
Peran ketiga Putri yang disampaikan Komjen Agung adalah mengajak Brigadir J berangkat ke Duren Tiga, bersama tiga tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf alias KM.

Peran keempat Putri bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo menjanjikan sejumlah uang kepada tiga tersangka tersebut untuk menembak Brigadir J. "Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," ungkap Komjen Agus.

Diketahui, tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan lima tersangka masing-masing, Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'aruf.

Baca juga: PC Sempat Bicara Depan Publik tapi Sulit Dimintai Keterangan oleh LPSK, Ini Kata Pengacara

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
 
Dalam kasus ini, sebanyak 83 personel Polri juga turut diperiksa karena diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Sebanyak 35 dari mereka mendapat penempatan khusus.  

Sebanyak 18 orang telah berada pada penempatan khusus, termasuk Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Enam dari 16 orang lainnya diduga kuat terlibat tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Disebut Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Pengacara Brigadir J: Itu Dibuat-buat
 
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo (tersangka 340), Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam), Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri).

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU