> >

IM57+ Institute Desak KPK Kembangkan Kasus Rektor Unila ke Level Kementerian/Lembaga

Hukum | 21 Agustus 2022, 14:58 WIB
KPK menetapkan empat tersangka kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila), yaitu rektor, wakil rektor, ketua senat dan seorang pihak swasta, Minggu (21/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Youtube KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - IM57+ Institute mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengembangkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, ke tingkat yang lebih tinggi.

Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha mendesak KPK untuk mengembangkan kasus korupsi rektor Unila ini ke dalam potensi korupsi ke level kementerian.

"OTT rektor ini tidak boleh berhenti hanya pada rektor. Perlu adanya pengembangan potensi korupsi pada level kementerian/lembaga," kata Praswad melalui pesan yang diterima KOMPAS.TV, Minggu (21/8/2022).

Laki-laki yang sebelumnya merupakan penyidik senior di KPK itu juga menilai pimpinan KPK periode saat ini banyak dikritik karena melakukan penangkapan pelaku tindak pidana korupsi di level bawah dan tidak ada pengembangan dari kasus yang ditangani.

"Sehingga OTT sekadar hanya menjadi formalitas serta tidak mampu membongkar persoalan yang lebih besar," jelas dia.

Baca Juga: Rektor Unila Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Ini Jalur Seleksi Mandiri Unila dan Biayanya

Praswad juga menjelaskan bahwa isu uang dalam pengisian jabatan strategis di sektor pendidikan bukanlah hal baru.

"Bukan mustahil, rektor menjadi memiliki tanggung jawab mencari uang agar terpilih," kata laki-laki yang akrab disapa Bung Praswad itu.

Selanjutnya, ia menyatakan bahwa reformasi pengelolaan pendidikan harus segera dilakukan.

Ia menilai penangkapan rektor, wakil rektor, dan ketua senat Unila pada Sabtu (21/8/2022) menunjukkan bahwa pemilihan rektor yang melibatkan Menteri Pendidikan, tidak menjamin independensi lembaga pendidikan.

"Penangkapan ini menunjukan bahwa pemilihan rektor dengan alokasi terbesar suara dari Menteri Pendidikan tidak menjamin indepedensi lembaga pendidikan," kata lulusan Queensland University of Technology bergelar Master of Law (LL.M) itu.

Baca Juga: 3 Pesan Penting Kemendikbud Ristek ke Pimpinan PTN se-Indonesia usai Rektor Unila Kena OTT KPK

Praswad juga menyinggung nuansa politik dalam pemilihan rektor, serta kasus rangkap jabatan dan plagiarisme.

"Persoalan rektor dengan isu integritas bukanlah hal pertama. Kasus rangkap jabatan sampai dengan plagiasi masih menunjukan kentalnya nuansa politik dalam pemilihan rektor alih-alih kepentingan akademis," jelasnya,

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU