> >

KPK Tetapkan Rektor Unila Karomani Sebagai Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Hukum | 21 Agustus 2022, 06:52 WIB
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kombes Asep Guntur Rahayu mengungkapkan kronologi rektor Universitas Lampung (Unila) terciduk OTT KPK, Jumat (19/8/2022) di Bandung. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022. 

Tak hanya Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mulai dari wakil rektor, ketua senat dan pihak swasta.

Direktur penyidikan KPK Kombes Asep Guntur Rahayu menjelaskan hasil pemeriksaan dari pihak-pihak yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lampung, Bandung dan Bali, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status empat pihak ditangkap dalam OTT sebagai tersangka.

Baca Juga: Sempat Diperiksa di Polda Lampung, KPK Bawa 3 Pejabat Unila ke Jakarta

Empat orang tersebut yakni Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024, Karomani (KRM). Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY).

Kemudian Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) dan Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta. 

"Penyidik menemuikan adanya bukti permulaan yang cukup, dan meningkatkan status
perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ujar Asep saat jumpa pers di Gedung KPK yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV, Minggu (21/9/2022) pagi.

Di kesempatan yang sama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Baca Juga: Rektor Universitas Lampung Diduga Kena OTT KPK, Ini Kata Pihak Kampus

Di tahun akademik 2022, Unila membuka Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) untuk tahun akademik 2022. 

Menurut Ghufron hasil pemeriksaan, selama proses Simanila berjalan, tersangka KRM aktif dan terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB. 

Para pihak yang ditunjuk KRM diminta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU