LPSK Ragukan Peluang Putri Candrawathi Jadi Justice Collaborator
Hukum | 20 Agustus 2022, 19:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meragukan peluang istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, untuk menjadi justice collaborator.
Dalam keterangannya kepada Jurnalis KompasTV Renata Panggalo, Sabtu (20/8/2022), Ketua LPSK Hasto Atmojo menutup kemungkinan Putri menjadi justice collaborator seperti layaknya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Menurutnya, Putri tidak bisa disamakan dengan Bharada E yang menjadi justice collaborator.
"Karena apa? Walaupun yang bersangkutan (Putri Candrawathi) nantinya ternyata bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut, tetapi kalau kemudian terbukti bahwa pelaku utamanya adalah Pak Ferdy Sambo, tentu ada conflict of interest yang bersangkutan untuk menjadi justice collaborator," tutur Hasto.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Terserah Polisi Saja
Conflict of interest yang dimaksud Hasto adalah, Putri merupakan istri dari Irjen Ferdy Sambo yang juga merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sementara, seperti diketahui, Bharada E merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.
"Jadi itu perbedaan antara Bharada E dengan Ibu Putri, dalam kaitannya dengan status justice collaborator," ujar Hasto.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV