> >

Alasan Proses Pidana Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua Didahulukan Ketimbang Pemeriksaan Kode Etik

Kompas petang | 20 Agustus 2022, 18:32 WIB
Kolase Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses hukum Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua, masih berjalan. Di sisi lain, persoalan pelanggaran kode etik juga mencuat dan Polri didesak untuk menjatuhkan sanksi kode etik.

Menurut pakar hukum pidana Jamin Ginting, proses pidana dan pelanggaran kode etik merupakan dua jalur yang berbeda.

“Jalur etik berjalan sendiri, jalur pidana berjalan sendiri,” ujarnya, Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Janji Adopsi Anak Putri Candrawathi-Ferdy Sambo: Kalau Perlu sampai Jadi Dokter

Ia mencontohkan, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, sudah ada pelimpahan tahap 1 terhadap empat tersangka. Artinya, proses pidana tidak terpengaruh dengan pemeriksaan kode etik.

“Kalau sudah diputuskan bisa menjadi pemeriksaan kode etik, dikhawatirkan jika dalam proses pidananya tidak terbukti, maka harus dikembalikan harkat dan martabatnya,” ucap Jamin Ginting.

Ia menilai, yang harus didahulukan antara proses pidana dan etik tergantung dari perbuatan yang dilakukan. Jika ranah administratif, maka kode etik bisa lebih dulu diterapkan. Namun apabila memenuhi unsur pidana, maka pidana yang didahulukan.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Terserah Polisi Saja

Terkait pemeriksaan etik, ia tidak menampik, polisi dengan pangkat lebih tinggi yang seharusnya memeriksa. Namun, kasus pembunuhan Brigadir Yoshua membutuhkan jumlah personel untuk memeriksa yang cukup, mengingat kasus ini mengindikasikan keterlibatan banyak personel polisi.

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU