Penyebab Putri Candrawathi Kena Pasal 340, Polri: Jadi Bagian Perencanaan Pembunuhan Brigadir J
Peristiwa | 19 Agustus 2022, 15:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 KUHP karena diduga menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut berdasarkan dari kamera pengawas atau CCTV yang diperoleh dari dekat tempat kejadian peristiwa (TKP) hingga Pos Satpam dekat rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Demikian Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam keterangannya di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
“Bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling, di lokasi Saguling, maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam,” ungkap Brigjen Pol Andi Rian.
Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
“Inilah yang menjadi bagian dari pada sirkumstansial epidermis atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren 3 dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.”
Selain bukti elektronik tersebut, Brigjen Pol Andi Rian menyampaikan penyidik juga mengantongi keterangan dari saksi-saksi soal dugaan keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, kata Brigjen Pol Andi Rian, penyidik juga sudah memeriksa Putri Candrawathi sebanyak 3 kali.
“Banyak teman-teman mungkin yang bertanya, ini kapan diperiksa? Kita sebenarnya, yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali,” kata Brigjen Pol Andi Rian.
Baca Juga: Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
“Seyogyanya juga kemarin kita periksa, tetapi kemudian muncul surat sakit dari kedokteran, dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat selama 7 hari.”
Meski demikian, lanjut Brigjen Pol Andi Rian, penyidik tetap melakukan gelar perkara dan menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
“Jadi pasal yang kita persangkakan terhadap PC itu adalah Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP,” ucap Brigjen Pol Andi Rian.
Pengumuman Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Baca Juga: Mahfud MD: Orang-orang Ferdy Sambo Sempat Sembunyikan Tewasnya Brigadir J dari Kapolri
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV