Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Peristiwa | 19 Agustus 2022, 14:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan suaminya, Irjen Ferdy Sambo.
“Jadi pasal yang kita persangkakan terhadap PC itu adalah Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP,” ucap Brigjen Pol Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan Putri Candrawathi sudah diperiksa sebanyak tiga kali.
“Banyak teman-teman mungkin yang bertanya, ini kapan diperiksa? Kita sebenarnya, yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali,” kata Brigjen Pol Andi Rian.
Baca Juga: Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
“Seyogyanya juga kemarin kita periksa, tetapi kemudian muncul surat sakit dari kedokteran, dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat selama 7 hari.”
Brigjen Pol Andi Rian menuturkan, meski Putri Candrawathi tidak hadir dalam pemeriksaan, penyidik tetap melakukan gelar perkara.
Hal itu, kata Brigjen Pol Andi Rian, dilakukan berdasarkan dua alat bukti.
“Yang pertama adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling, di lokasi Saguling, maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam,” ungkap Brigjen Pol Andi Rian.
Baca Juga: Mahfud MD: Orang-orang Ferdy Sambo Sempat Sembunyikan Tewasnya Brigadir J dari Kapolri
“Inilah yang menjadi bagian dari pada sirkumstansial epidermis atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren 3 dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.”
Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk dengan alat bukti yang ada ada dan sudah dilakukan gelar perkara,” ucap Komjen Agung Budi Maryoto.
Baca Juga: Mahfud MD: Ada Kerajaan Ferdy Sambo di Polri, Seperti Sub-Mabes dan Sangat Berkuasa
“Maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV