> >

Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Peristiwa | 19 Agustus 2022, 14:19 WIB
Sosok Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penyidik Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk dengan alat bukti yang ada ada dan sudah dilakukan gelar perkara,” ucap Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

“Maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka.”

Putri Candrawathi dalam pusaran kasus tewasnya Brigadir J, merupakan sosok penting selain Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Mahfud MD: Orang-orang Ferdy Sambo Sempat Sembunyikan Tewasnya Brigadir J dari Kapolri

Sebab, Putri Candrawathi diduga mengetahui saat-saat Brigadir J dibunuh oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan, dan sopirnya.

Sebelumnya dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Polri telah menetapkan empat tersangka.

Yaitu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Irjen Ferdy Sambo.

Kepada Bharada E, penyidik menerapkan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Sementara terhadap Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Irjen Ferdy Sambo, penyidik menambahkan pasal 340 yang hukuman pidana tertingginya adalah hukuman mati.

Baca Juga: Mahfud MD: Ada Kerajaan Ferdy Sambo di Polri, Seperti Sub-Mabes dan Sangat Berkuasa

Sebagai informasi bunyi pasal 340 adalah: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Sementara untuk juncto pasal 338 KUHP bunyinya adalah:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi Pasal 338 KUHP.

Lalu pasal juncto untuk lainnya adalah Pasal 55 dan 56.

Pasal 55

Baca Juga: Mahfud MD saat Ferdy Sambo Katakan Ada Upaya Perkosaan di Magelang: Itu Karangan, Tapi Menjijikan

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU