> >

Terbatas Awasi Pendaftaran Parpol, Bawaslu Minta KPU Perluas Akses Sipol

Rumah pemilu | 19 Agustus 2022, 14:11 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta KPU untuk memperluas lagi akses akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam melakukan pengawasan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 (Sumber: bawaslu.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memperluas lagi akses akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Bawaslu dalam melakukan pengawasan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. 

Dia menjelaskan lembaga pengawas pemilu telah diberikan akses akun Sipol oleh KPU, tapi itu hanya bisa membaca terhadap berkas-berkas pendaftaran partai politik atau parpol. 

Baca Juga: Akses Sipol Dibatasi KPU, Bawaslu Kesulitan Lakukan Pengawasan Verifikasi Administrasi Parpol

Beberapa menu sipol, ungkap dia, tidak bisa diakses pengawas pemilu yakni menu unggahan berkas parpol, unggahan dokumen keanggotan parpol berupa KTP dan KTA, Sub-Menu verifikasi administrasi, serta dalam progres unggahan data parpol.

"Ini menjadi masalah bagi kami (Bawaslu). Kami memerlukan waktu lebih lama lagi dalam menemukan potensi-potensi pelanggaran maupun sengketa kedepannya," kata Bagja seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Jumat (19/8/2022).

Selain pengawasan dalam akun Sipol, jelas dia, pengawas pemilu juga mengawasi secara melekat proses verifikasi yang dilakukan petugas KPU. 

Bagja menyebut, dalam konteks ini pengawas pemilu juga mengalami kendala seperti tidak diizinkan membawa alat komunikasi dan alat dokumentasi dalam melakukan pengawasan.

Selain itu, pengawas pemilu juga hanya diberikan waktu 15 menit per-sesi dari total empat sesi verifikasi untuk mengawasi secara melekat.

Atas hal ini, Bagja menyatakan Bawaslu tidak dapat mengawasi proses verifikasi secara keseluruhan.

"Seharusnya kami diberikan waktu yang cukup untuk melakukan pengawasan melekat secara terus menerus. Toh, kami juga tidak mengganggu staf KPU dalam unggahan Sipol," jelas Bagja.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU