Badan Bahasa Perbarui Kaidah EYD di Edisi V, Ada 7 Perubahan Besar
Sosial | 18 Agustus 2022, 19:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbud Ristek telah mengumumkan edisi baru Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan atau EYD, Kamis (18/8/2022).
Terdapat tujuh perubahan besar dalam EYD edisi V kali ini yakni penambahan kaidah baru, perubahan kaidah yang telah ada, perubahan redaksi, pemindahan kaidah, penghapusan kaidah, perubahan contoh, dan perubahan tata cara penyajian isi.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa E Aminudin Aziz mengatakan, pihaknya tetap menamai EYD karena masyarakat sudah umum dengan term tersebut.
“Berdasarkan berbagai pertimbangan karena orang sudah begitu melekat mendengar istilah EYD itu, sudah tahu apa yang dimaksud, maka kita kembali ke nama EYD,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Baca Juga: Nyelekit, Fadli Zon Sindir Baliho Puan Maharani Salah Pengejaan Kata Kebinekaan
EYD edisi IV sebelumnya dinamakan sebagai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia atau PUEBI yang berlaku sejak 2015 silam.
Peluncuran EYD edisi anyar ini bersamaan dengan 50 tahun penetapan EYD edisi I yang diluncurkan pada 16 Agustus 1972 silam.
Kemudian, berubah menjadi Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan edisi II pada 1987 dan edisi III tahun 2009.
Selanjutnya, berkembang lagi menjadi Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan edisi IV pada 2015.
Baca Juga: Jangan Salah, Ini Penulisan & Ucapan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia yang Benar
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com