> >

MKD DPR Bakal Undang Mahfud MD dan Ketua IPW terkait Kasus Ferdy Sambo, Ada Apa?

Peristiwa | 18 Agustus 2022, 15:34 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Habiburokhman. (Sumber: ROY ILMAN / KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bakal mengundang Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. 

Undangan tersebut terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Bahkan Sambo dan dua ajudan serta satu ART-nya sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman menyebut keputusan untuk mengundang Menko Polhukam dan IPW ini diambil dalam rapat pleno yang diadakan pihaknya, Kamis (18/8/2022).

"Rapat Pimpinan dan Rapat Pleno MKD DPR RI pagi ini memutuskan untuk mengundang Ketua Indonesia Police Watch (IPW) dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait kasus Ferdy Sambo," kata Habiburokhman, dalam keterangannya, Kamis. Dikutip dari Antara.

Menurut penjelasannya, undangan kepada Sugeng dilayangkan perihal pernyataannya mengenai informasi aliran dana ke DPR RI terkait kasus Ferdy Sambo.

Menurut dia, MKD ingin mendalami informasi yang disampaikan Sugeng, misalnya sumber informasi tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD saat Ferdy Sambo Katakan Ada Upaya Perkosaan di Magelang: Itu Karangan, Tapi Menjijikan

"Karena jika hal tersebut benar, maka itu merupakan pelanggaran hukum dan etika DPR," ujarnya.

Sementara terkait pemanggilan Mahfud MD, dia menyebut, MKD ingin menanyakan terkait pernyataan Ketua Kompolnas ini soal skenario Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU