> >

16 Parpol yang Tak Lolos Ikut Pemilu 2024 Bisa Ajukan Sengketa ke Bawaslu, Begini Aturannya

Rumah pemilu | 17 Agustus 2022, 12:38 WIB
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (Sumber: bawaslu.go.id)

Ia menyebut, dalam proses penyelesaian sengketa nanti, Bawaslu akan melakukan mediasi antara KPU RI dengan parpol pelapor. 

"Kalau mediasi, kami mempertemukan partai dengan KPU. Kalau bisa berdamai maka proses selesai. Tetapi misal mediasi tidak tercapai maka lanjut ajudikasi. Putusan ajudikasi ini final dan mengikat dari Bawaslu. harus dilaksanakan KPU," ujarnya.

Selain itu, Bawaslu akan memeriksa semua data dan dokumen pendaftaran dalam sidang sengketa nantinya. Termasuk, kata dia, data hasil pengawasan melekat Bawaslu selama 14 hari pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

"Bawaslu akan mengecek seluruh data yang masuk termasuk dari hasil pengawasan melekatnya Bawaslu. Ini masih pendaftaran ukurannya cuma lengkap dan tidak lengkap, maka berkas yang kami cek pertama hasil pengawasan melekat selama 14 hari. Kedua kami cek juga data dokumen yang dimiliki parpol," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Pelototi Tahapan Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Ada Kontrak Perjanjian

Berikut daftar 16 parpol yang berkasnya dinyatakan tidak lengkap:

1. Partai Demokrasi Republik Indonesia
2. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
3. Partai Beringin Karya (Berkarya)
4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)
5. Partai Pelita
6. Partai Karya Republik (Pakar)
7. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
8. Partai Bhineka Indonesia (PBI)
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
14. Partai Kongres
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Reformasi

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU