Alasan TAMPAK Laporkan Ferdy Sambo ke KPK: Supaya Penyelidikan Lebih Independen
Hukum | 16 Agustus 2022, 19:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Irjen Ferdy Sambo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap.
Saor Siagian, Penasehat TAMPAK, mengatakan, alasan mereka melaporkan ke KPK adalah agar penyelidikan dan penyidikannya akan berjalan independen.
“Karena yang dilaporkan ini adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, supaya lebih independen soal penyelidikan dan penyidikannya, karena memang juga melibatkan kawan-kawan di kepolisian,” tuturnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (16/8/2022).
“Itu sebabnya kami bawa ke KPK karena jelas di situ kan sudah ada dugaan penyuapan.”
Saor menambahkan, Undang-undang tentang tindak pidana korupsi sudah menjelaskan ancaman hukuman untuk kasus suap.
Baca Juga: Kamaruddin Bongkar Skenario Gangguan Jiwa Istri Sambo: Dia Bisa Datang ke Mako Brimob-Suap Ajudan
“Di Pasal 15 UU Tipikor kan sudah jelas ancamannya, itu sebabnya supaya lebih transparan, lebih obyektif, TAMPAK kemudian melaporkan ke KPK.”
“Nanti ke KPK jangan lagi ada hambatan-hambatan psikologis, itu makanya kami bawa ke KPK,” tuturnya.
Saor juga menuturkan, jika mendengar pernyataan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di sejumlah media, ada dua amplop cokelat yang akan diberikan.
“Bahwa mereka atau Pak Hasto sendiri mengatakan ada dua amplop.”
“Ini sebenarnya entry point, kalau kita mengacu mulai dari awal, ketika kawan-kawan wartawan meliput ke TKP, bahwa sebelumnya kan wartawan tidak bisa, ternyata terbukti karena memang petugas setempat disuap,” urainya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV