Alasan TAMPAK Laporkan Ferdy Sambo ke KPK: Cegah Proses Penyidikan dan Peradilan Dinodai Suap
Peristiwa | 16 Agustus 2022, 18:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Tim Advokat Penegakkan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Robert Keytimu menyatakan bahwa laporan dugaan suap Irjen Ferdy Sambo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjadi upaya pencegahan agar tidak ada suap terhadap penegak hukum yang memroses kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada Senin (15/8/2022), TAMPAK melaporkan Irjen Ferdy Sambo ke KPK atas tiga dugaan suap. KPK sendiri tengah melakukan analisis lebih lanjut mengenai laporan tersebut.
Robert menyatakan, berkaca dari kasus pembunuhan Brigadir J yang berlarut-larut, dikhawatirkan akan ada upaya mengganggu penyidikan dan peradilan lebih lanjut.
Kasus Brigadir J sendiri melalui proses panjang dan diwarnai berbagai insiden sebelum Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus lalu.
“Kita mengkhawartirkan, jangan sampai ada upaya-upaya dari pihak tertentu yang mencoba melakukan penyuapan (dalam pemrosesan kasus penyidikan Brigadir Yosua),” kata Robert dalam program “Kompas Petang” KOMPAS TV, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga: Cerita Pertengkaran Sambo di Magelang versi Pengacara Korban: Almarhum Beri Info tentang Si Cantik
Tiga dugaan suap yang dilaporkan TAMPAK ke KPK adalah dugaan suap terhadap dua staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dua staf LPSK disodori amplop cokelat di kantor Ferdy Sambo pada 13 Juli silam.
Satu dugaan suap lain adalah dugaan iming-iming uang kepada Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal ketika pembunuhan Brigadir Yosua.
Sementara itu, Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat) Petrus Selestinus menyebut laporan TAMPAK itu tidak tepat jika dikategorikan sebagai dugaan suap, melainkan dugaan percobaan suap.
Salah satu alasannya adalah belum tentu amplop cokelat yang diberikan ke staf LPSK berisi uang. LPSK diketahui segera mengembalikan amplop “titipan Bapak” tersebut sebelum dibuka.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV