> >

Bukan Hanya Dugaan Pembunuhan, Kamaruddin Simanjuntak akan Buat 4 Laporan untuk Putri Candrawathi

Hukum | 16 Agustus 2022, 17:27 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansah Yosua Hutabarat, bukan hanya melaporkan PC, istri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum dari keluarga Brigadir J alias Nofriansah Yosua Hutabarat, bukan hanya melaporkan PC atau Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan semata.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, dirinya telah melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri, dan telah meminta agar Putri ditetapkan sebagai tersangka.

“Supaya Ibu Putri segera dijadikan tersangka dan kawan-kawan,” katanya, dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Selasa (16/8/2022).

Kamaruddin menambahkan, dirinya berencana untuk berangkat ke Jambi dan menemui keluarga Yosua, untuk meminta surat kuasa.

“Nanti, segera saya berangkat ke Jambi juga, mendapatkan surat kuasa untuk melaporkan perbuatan lainnya. Ini masih dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana.”

Ia menegaskan, selain melaporkan atas kasus dugaan pembunuhan, dirinya juga akan melapor untuk empat kasus lain ditambah gugatan perdata.

Baca Juga: Datangi Bareskrim, Pengacara Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

“Sudah dilaporkan. Saya yang melaporkan, atas nama saya, (Pasal) 340, 338, 351 ayat 3 (KUHP). Tapi nanti akan ada lagi empat laporan lagi ditambah gugatan perdata perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kamaruddin menduga istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hanya dibuat-buat seolah mengalami gangguan jiwa.

Kamaruddin menyebutkan, hal tersebut sekaligus membantah temuan hasil asesmen dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (15/8/2022) yang menyebutkan tentang gangguan kesehatan jiwa.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU