Detik-Detik Bahar Smith Divonis 6 Bulan Penjara, Cium Bendera Merah Putih dan Teriak Merdeka
Hukum | 16 Agustus 2022, 15:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus hoaks atau informasi bohong, Bahar bin Smith, memekikkan takbir dan mencium bendera merah putih usai mendengarkan putusan vonis 6 bulan 15 hari penjara yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (16/8/2022).
Setelah majelis hakim membacakan putusan, Bahar bin Smith yang mengenakan pakaian putih-putih dan selendang hijau menutupi kepalanya, melangkah ke depan ke arah bendera merah putih.
Suasana sidang menjadi ramai ketika Bahar Smith maju menghampiri sang Merah Putih yang ada di sebelah kanan meja majelis hakim.
Sambil memegang bendera dengan tangan kirinya, Bahar bin Smith mengepalkan tangan kanan ke atas disambut riuh oleh pekikan takbir dari para pendukungnya.
"Indonesia merdeka, hidup keadilan!" pekik Bahar Smith, Selasa, dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.
Teriakan Bahar Smith yang dibalas riuh oleh para pendukungnya, membuat majelis hakim harus mengingatkan hadirin untuk menjaga ketertiban.
"Mohon hadirin diam," teriak Majelis Hakim Ketua Dodong Rusdani.
Usai melakukan aksi itu, Bahar Smith kembali duduk di kursi peradilan dan mendengarkan nasihat hakim setelah membacakan vonis.
Bahar menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.
Ramai teriakan dari para pendukung Bahar Smith membuat majelis hakim meminta terdakwa kasus hoaks itu untuk menenangkan para pendukungnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV