> >

PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang hingga 29 Agustus, Seluruh Daerah Tetap Level 1

Update corona | 16 Agustus 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi PPKM. Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali mulai 16 hingga 29 Agustus 2022.  (Sumber: Kompas TV/Ant/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali mulai 16 hingga 29 Agustus 2022.

Dalam perpanjangan kali ini, semua daerah di Jawa-Bali dalam perpanjangan ingin statusnya tetap berada pada level 1.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022 tentang PPKM Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengungkapkan saat ini kondisi pandemi Covid-19 di tanah air memang masih relatif terkendali, terutama jika dibandingkan ketika puncak varian Delta atau Omicron.

 

Tak hanya itu, dia juga menyebut angka Rt nasional Jawa-Bali juga menunjukkan tren yang menurun.

Meski begitu, lanjut Safrizal, pemerintah tetap memutuskan untuk memperpanjang PPKM. Hal ini dilakukan agar masyarakat dan semua pihak tetap waspada.

"Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga: Menilik Izin Lomba Agustusan di Daerah PPKM Level 1, Ini Kata Pemerintah

Selain itu, walau berdasarkan hasil Sero Survei menunjukkan mayoritas masyarakat sudah memiliki antibodi, namun vaksin lanjutan atau booster masih tetap diperlukan. Sebab booster membuat masyarakat memiliki antibodi lebih tinggi.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU