Tentang Lokasi Penahanan Surya Darmadi, Jaksa Agung: akan Ditentukan Sore Ini setelah Pemeriksaan
Hukum | 15 Agustus 2022, 15:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan tentang rencana penahanan Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp78 triliun.
Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Indrahiri Hulu, Riau.
Burhanuddin mengatakan, Surya Darmadi kembali ke tanah air menggunakan pesawat China Airlines, dari Taiwan.
“Rencananya untuk penahanan, kami akan lakukan pemeriksaan dulu,” ungkap Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022), dipantau dari tayangan Breaking News KOMPAS TV.
“Jadi nanti akan ditentukan sore ini, setelah pemeriksaan, di mana akan dilakukan penahanannya.”
Baca Juga: Buronan KPK Surya Darmadi Tiba di Kejagung, Pengacara: Informasi Dia Kabur, Tidak Benar
Burhanuddin juga menjawab pertanyaan wartawan tentang kabar yang menyebutkan bahwa pada Juli 2022, Surya Darmadi sempat berada di Bali.
Dia mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum dapat informasi tentang itu.
“Karena yang bersangkutan telah dicekal. Jadi artinya, apakah mungkin bisa masuk ke Indonesia? Itu sementara. Tapi akan tetap kami dalami,” jelas Burhanuddin.
Mengenai keberadaan Surya Darmadi di Taiwan, Burhanuddin mengatakan, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap tersangka di Singapura.
“Suratnya diterima oleh tersangka, maka tersangka mengajukan permohonan untuk menyerahkan diri kepada kami.”
“Tetapi tidak tahu di mana tersangka itu berada. Tetapi waktu pemanggilan ada di Singapore,” tegasnya.
Kemudian, lanjut dia, dua hari yang lalu, pengacara Surya Darmadi berkoordinasi dengan pihaknya tentang keberadaannya di negara-negara itu.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV