Temukan Kejanggalan, LPSK Curiga Ada Desakan Pihak Lain di Balik Laporan Putri Candrawathi
Peristiwa | 15 Agustus 2022, 15:28 WIBSelain menemukan kejanggalan, Hasto mengatakan LPSK juga mengikuti perkembangan kasus yang dilaporkan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Yakni, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi dianggap upaya untuk mengaburkan kasus sebenarnya dan telah dihentikan.
Baca Juga: LPSK: Bharada E Resmi Jadi Justice Collaborator, Siap Mengungkap Pelaku Pembunuhan Brigadir J
“Oleh karena itu, LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena ternyata memang tidak bisa diberikan perlindungan,” ucap Hasto.
“Jadi bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal kemudian SP3, bukan, tetapi karena kasus ini sudah dihentikan oleh pihak kepolisian.”
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memang telah menghentikan dua laporan tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pertama, perkara dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi adalah upaya untuk mengaburkan kasus sebenarnya.
Kedua, laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan pelaku Brigadir J.
Andi menegaskan dua laporan yang diterima Polres Metro Jakarta Selatan tersebut, tidak terbukti kebenarannya dan sesuai hasil gelar perkara tidak ditemukan peristiwa pidana.
“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana),” ujar Andi pada Jumat (12/8/2022).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV